BAB VI
PERATURAN & REGULASI
6.1 Undang-undang
No 19 tentang Hak Cipta
Indonesia merupakan negara yang
memiliki aneka ragam seni dan budaya yang perlu untuk dilestarikan dan
dilindungi. Hal lainnya yang juga tidak kalah penting adalah perlindungan
terhadap kekayaan intelektualitas, maka dari itu diperlukan sebuah instrument
hukum dalam memagari hal tersebut. Hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan
kemampuan di bidang perdagangan dan industri bagi pemegang hak tersebut. Adapun
undang-undang mengenai hak cipta ini terdiri dari 15 bab dan memilki 78 pasal
yang mengatur didalamnya. Berikut merupakan rangkuman dari ke 15 bab dalam
pasal tersebut.
a. BAB I mengatur mengenai Ketentuan Umum
b. BAB II mengatur mengenai Lingkup Hak Cipta
c. BAB III mengatur mengenai Masa Berlaku Hak Cipta
d. BAB IV mengatur mengenai Pendaftaran Ciptaan
e. BAB V mengatur mengenai Lisensi
f. BAB VI mengatur mengenai Dewan Hak Cipta
g. BAB VII mengatur mengenai Hak Terkait
h. BAB VIII mengatur mengenai Pengelolaan Hak Cipta
i.
BAB IX mengatur
mengenai Biaya
j.
BAB X mengatur
mengenai Penyelsaian Sengketa
k. BAB XI mengatur mengenai Penetapan Sementara
Pengadilan
l.
BAB XII mengatur
mengenai Penyidikan
m. BAB XIII mengatur mengenai Ketentuan Pidana
n. BAB XIV mengatur mengenai Ketentuan Peralihan
o. BAB XV mengatur mengenai Ketentuan Penutup
6.2 Ketentuan
Umum Hak Cipta
Ketentuan umum menurut dalam undang
undang no 19 adalah sebagai berikut
|
6.2.1 Lingkup
Hak Cipta
Ketentuan umum menurut dalam
Undang-Undang no 19 tediri atas 8 bagian yang terdiri dari pasal 2 hingga pasal 28.Berikut merupakan
rumusan Lingkup Hak Cipta.
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
|
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
|
|
2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
Pasal 3
|
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
2. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 4
|
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan
yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau
milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
|
1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada
ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan
siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah
tersebut.
|
Pasal 6
|
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
|
Pasal 7
|
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya
adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
|
Pasal 8
|
1. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
|
Pasal 9
|
Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
|
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
|
1. Negara memegang Hak Cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2. Negara memegang Hak Cipta atas folklor
dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3. Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait
dalam masalah tersebut.
|
|
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 11
|
1. Jika suatu Ciptaan tidak diketahui
Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2. Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut
hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
3. Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
|
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
|
1. Dalam Undang undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.
seni
batik;
j.
fotografi;
k. sinematografi;
l.
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah
|
Pasal 13
|
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
|
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
|
Pasal 15
|
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di
luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
|
|
ii.
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata mata
untuk digunakan sendiri.
|
Pasal 16
|
1. Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
2. Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan
sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
3. Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku
itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia;
|
|
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya
buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan tentang tata cara
pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 17
|
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
|
Pasal 18
|
1. Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin
kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan
imbalan yang layak.
2. Lembaga Penyiaran yang mengumumkan
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan
yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
|
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
|
1. Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli
warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret
meninggal dunia.
2. Jika suatu Potret memuat gambar 2
(dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang
dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain
dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin
dari setiap
|
|
orang
dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
3. Ketentuan dalam Pasal ini hanya
berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang
yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan
atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang
dipotret.
|
Pasal 20
|
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas
nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
|
Pasal 21
|
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas
seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
|
Pasal 22
|
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,
Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan
diumumkan oleh instansi yang berwenang.
|
Pasal 23
|
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
|
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
|
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak
menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
|
|
2. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
|
Pasal 25
|
1. Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 26
|
1. Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap
berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan
seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak Cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual
yang sama.
3. Dalam hal timbul sengketa antara
beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan
diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
|
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
|
Pasal 28
|
1. Ciptaan ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
|
6.2.2 Pembatasan
Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
6.2.3
Perlindungan Hak Cipta
|
1. Dalam Undang undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a.
buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.
ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.
alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e.
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
f.
seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.
arsitektur
h.
peta
i.
seni
batik
j.
fotografi
k.
sinematografi
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu
|
6.2.4
Prosedur Pendaftaran HAKI
Pendaftaran hak cipta
yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, dapat dilakukan melalui
beberapa alternatif, yaitu :
1. Secara
langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav.
8-9, Jakarta Selatan 12940.
2. Melalui
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh
Indonesia;
3.
Melalui
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Prosedur pencatatan hak
cipta sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah lampiran contoh
ciptaannya. Pencatatan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan. Berikut ini adalah persyaratan pencatatan hak
cipta lagu perorangan yang dilakukan secara langsung kepada Direktorat Hak
Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM:
1.
Mengisi
formulir pencatatan.
2.
Melampirkan
contoh ciptaan dan uraian ciptaan berupa judul lagu, not balok atau not angka
beserta syairnya ditulis dalam selembar kertas dan contoh lagu dalam bentuk CD.
3.
Melampirkan
dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan bukti kewarganegaraan, Surat
Kuasa Khusus apabila melalui kuasa, Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta.
4.
Membayar
biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (Lampiran Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Jika permohonan
diajukan atas nama perusahaan, maka dokumen berikut ini wajib dilampirkan dalam
permohonan:
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
2.
Fotokopi
KTP Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan.
Prosedur pencatatan hak cipta adalah sebagai
berikut:
1. Setelah
pengajuan permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual akan melakukan pemeriksaan administratif mengenai kelengkapan
dokumen.
2. Jika dalam
pemeriksaan administratif dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu 3 bulan
untuk melengkapinya.
3. Ditjen KI
kemudian akan melakukan evaluasi dan jika tidak ada keberatan terhadap
permohonan pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan
mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
Keputusan menerima atau menolak
permohonan wajib diberikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.[1][1] Perlu dipahami dengan
baik bahwa Pencatatan Ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak
cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[2][2] Akan tetapi,
Pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:
·
Antisipasi
adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
·
Antisipasi
timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
·
Alat
meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa
hak.
6.3
Soal
Pendalaman Materi
1.
Undang-undang no 19 mengatur mengenai?
a. Hak
azasi manusia
b. Hak
hidup
c. Hak
cipta
d. Hak
mendapatkan pekerjaan
2.
Undang-undang no 19 terdiri dari berapa
bab?
a. 10
b. 11
c. 12
d. 15
3.
Hak
Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu. Merupakan
rumusan UU no 19 Pasal?
a. 26
b. 12
c. 10
d. 22
4.
Pelaporan dan pembutan hak kekayaan
intelektual bisa di daftarkan di?
a. Kementerian
Maritim
b. Kementerian
Hukum dan HAM
c. Kementrian
Sosial
d. Kementerian
Perdagangan
5.
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. Merupakan
rumusan UU no 19 Pasal?
a. 27
b. 23
c. 21
d. 11
Sumber:
Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015
No comments:
Post a Comment