PENDAHULUAN
Sektor
industri merupakan sebuah lini yang menjadi masa depan bagi peradaban masyarakt
Indonesia. Industri di Indonesia semakin lama semakin berkembang dengan pesat,
dengan adanya beberapa indicator yang mendukung seperti bermunculan banyak perusahaan
baru di semua sektor.
Seiring dengan
berkembangnya industri di Indonesia, untuk mengatur dan melindungi suatu
industri yang berjalan maka diperlukanlah suatu aturan berupa hukum. Hukum
tersebut disebut dengan Hukum Industri, adapun pengertiannya dapat kita
pelajari pada pembahasan dibawah ini.
I
HUKUM INDUSTRI
1.1 Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang
berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek
hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata
lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui
kententuan-ketentuan hukum.
1.2 Macam-macam Hukum Industri
Tujuan
diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau
pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain.
Adapun instrumen hukum perindustrian di Indonesia terdapat pada Undang-undang
No. tahun 1984 yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2
Mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri
di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3
Mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Pasal 4
Mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan
stabilitas nasional.
Pasal 5
Mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah
juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5
tahun1984.
II
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
2.1
Hukum
Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia. Kekayaan intelektual melingkupi karya-karya di
bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi memang dilahirkan oleh
manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya rasa, cipta maupun
karsa, dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya.
2.2
Macam-macam
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum dalam kekayaan intelektual melindungi atas
hak seseorang atas ide-idenya yang telah dipatenkan yang meliputi:
a.
Hak cipta
b.
Hak atas
kekayaan industri
Adapun instrumen-intrumen hukum yang melindungi hak
kekayaan intelektual diantaranya adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
III
HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
3.1
Hukum
Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang,
desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
3. 2 Macam-macam Hukum Kekayaan Industri
Hukum
kekayaan industri terdiri dari :
1. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
3. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
4. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Sumber :