Friday, 27 October 2017

Konsultan Engineering



BAB VIII
KONSULTAN ENGINEERING


8.1       Pengertian Kontrak
            Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh 2 atau lebih pihak dimana masing masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan suatu atau lebih. Dalam pengertian ini, kontrak merupakan perjanjian, namun lebih merupakan suatu perjanjian tertulis .

8.2       Pengertian Kontrak Bisnis
            Kontrak bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bernuatan unsur bisnis yang berarti bernilai komersial. Dengan kata lain, kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara 2 pihak atau lebih yang mempunyai nilai komersial.
            Dari segi pembuktiannya kontrak bisnis Dibagi menjadi 4 yaitu:
1.      dibuat dibawah tangan (dengan meterai),
2.      didaftarkan (waarmerken) atau didaftarkan oleh notaris,
3.      kontrak yang dilegalisasi didepan notaris, dan
4.      dibuatdihadapan notaris dan dituangkan dalam akte notaris.
Keempatnya beda dari segi pembuktian tetapi tidak mempengaruhi keabsahan isi perjanjian para pihak.

8.3       Bagian Kontrak Bisnis
            Bagian kontrak bisnis umumnya terdiri dari Pendahuluan, Isi, dan Penutup, adapun lebi detailnya adalah sebagai berikut.
1.      Pendahuluan
Bagian ini merupakan bagian pembuka dalam kontrak bisnis yang berisi nama kontrak, pembuat kontrak, pencantuman identitas para pembuat kontrak,  dan bagian penjelasan
2.      Isi
Bagian ini berisi mengenai pasal-pasal/ atura-aturan dari para pembuat perjanjian yang terdiri dari beberapa kalusa yaitu klausa definisi, klausa transaksi, klausa spesifik, dan klausa ketentuan umum.
3.      Penutup
Bagia ini berisi mengenai pentup dari perjanjian yang menerangkan bahwa perjanjian yangtelah disepakati da di tanda tangani oleh pihak yang memiliki kapasitas atas hal tersebut.

8.4       Soal Pendalaman Materi

1.       Adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh 2 atau lebih pihak dimana masing masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan suatu atau lebih, merupakan pengertian dari?
a.       Perjanjian
b.      Kontrak
c.       Kontrak Kerja
d.      Kontraktor

2.      Merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bernuatan unsur bisnis yang berarti bernilai komersial, merupakan pengertian dari?
a.       Perjanjian
b.      Kontrak
c.       Kontrak Bisnis
d.      Kontrak Kerja

3.      Kontrak bisnis terdiri dari 3 bagian, yaitu?
a.       Pembuka, Salam pembuka dan Penutup
b.      Pembuka, Isi, dan Penutup
c.       Jawaban a dan b salah
d.      Jawaban a, dan b benar

4.      Berisi nama kontrak, pembuat kontrak, pencantuman identitas para pembuat kontrak,  dan bagian penjelasan merupakan bagian dari?
a.       Isi kontrak kerja
b.      Pembuka kontrak kerja
c.       Penutup kontrak kerja
d.      Jawaban a, b, dan c benar

5.      Kontrak bisnis secara pembuktiannya dibagi menjadi?
a.       1 bagian
b.       2 bagian
c.       3 bagian
d.      4 bagian

Sumber:


                       

Aspek Bisnis Pada Bidang Produksi dan Design



BAB VII
ASPEK BISNIS PADA BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN


7.1       Prosedur Pendirian Bisnis
            Bisnis merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang dimotori  dilakukan oleh seorang wirausahawan yang bergerak pada bidang barang/ jasa. Teradapat beberapa badan usaha yang bisa diketahui salah satunya adalah PT atau Perseroan Terbatas Berikut merupakan penjelasan dari Badan Usaha Berbentuk PT beserta prosedur dalam pendirian badan usaha tersebut.
Menurut pada Pasal 1 UU No.40 Tahun 20017 mengenai perseroan terbatas. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirian atas perjanjian hukum dimana dalam melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal yang dimiliki oleh beberapa pihak yang terbagi dalam saham. Pendirian pt memiliki prosedur/tahapan dalam pendiriannya yaitu:
No
Tahapan
Persyaratan
1.
Pertama
·         Menentukan nama PT
·         Menentukan bidang usaha
·         Mempersiapkan para pemegang saham minimal 2 orang
·         Menentukan pengurus PT
·         Mempersiapkan data diri para pemegang saham perusahaan
·         Menentukan modal usaha berdasarkan klasifikasi usaha kecil,menengah, dan besar
1.       
Pembuatan Akta PT
·         Membuat akta pendirian PT
·         Mengurus domisili perusahaan
·         Mengurus NPWP perusahaan serta pendiri dan pengurus
2.       
Pengesahan Akta Pendirian PT
·         Mendapat pengesahan atas akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
3.       
Penyetoran Modal ke Rekening PT
·         Membuka rekening atas nama PT untuk menyetorkan sejumlah modal sebagaimana disebutkan dalam akta pendirian PT.
·         Penyetoran modal minimal 25% dari jumlah modal dasar.
4.       
Pengurusan Perizinan
·         Izin usaha wajib disesuaikan dengan bidang usaha yang djalankan
6.
Pengurusan Izin lain
·         Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Surat Izin Ganggan/ HO (jika diperlukan)
·         Surat Izin Ligkungan (jka diperlukan)


7.2.      Kontrak Kerja
            Kontrak kerja merupakan sebuah kesepaaktan antara pekerja dan orang yang mepekerjakan pekerja/ pengusaha yang berisi mengenai aturan-aturan beserta hak,kewajiban pekerja dan durasi atau waktu kerja pekerja yang berbentuk tulisan/ lisan. Lebih jelas peraturan mengenai kotrak kerja telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan.

7.3       Prosedur Pengadaan
            Pengadaan merupakan sebuah perencanaan yang dilakukanoleh sebuah perusahaan atau insitusi baik swasta/ milik negara dalam rangka untuk meenuhi kebutuhan dari institusi tersebut. Berikut merupakan prosedur dalam proses pengadaan keperluan barang.
a.       Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan.
b.      Mentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan.
c.       Menyediakan dan menggunakan perlengkapan isntansi dalam kegiatan operasional.
d.      Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku.
e.       Menyimpan dan memelihara perlengkapan
f.       Mengumpulkan dan mengolah data perbekalan isntitusi.
g.      Menghapuskan perlengkapan yang sudah tidak dapat digunakan sesuai prosedur

7.4       Soal Pendalaman Materi

1.      PT merupakan singkatan dari?
a.       Perrusahaan Terpadu
b.      Perusahaan Terbaru
c.       Perusahaan Terbatas
d.      Perusahaan Terbatas

2.      Pasal 1 UU No.40 Tahun 2017 membahas peraturan mengenai?
a.       Perseroan Terbatas
b.      Firma
c.       Yayasan
d.      Koperasi

3.      Didirikan atas saham dari 2 orang atau lebih, merupkan salah satu ciri dari ?
a.       CV
b.      PT
c.       Yayasan
d.      Firma

4.      Perjanjian yang dilakukan antara seorang pengusaha dan seorang pekerja disebu dengan?
a.       Kontrak karya
b.      Kontrak kerja
c.       Peraturan kerja
d.      Hak kerja

5.      sebuah perencanaan yang dilakukanoleh sebuah perusahaan atau insitusi baik swasta/ milik negara dalam rangka untuk meenuhi kebutuhan dari institusi tersebut. Merupakan pengertian dari
a.       Prosedur proyek
b.      Prosedur pengadaan
c.       Prosedur penjualan
d.      Prosedur penawaran

Sumber: