A.
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari Bahasa Yunani yang muncul pada abad ke-5 SM, kata demokrasi diambil
dari kata demos dan kratos, yang artinya rakyat dan
kekuasaan. Menurut
Abrahan Lincoln, 1863 Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the
people, and for the people).Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan mandat atau kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
Di Indonesia sendiri kita menggunakan demokrasi yang bersumber fari Pancasila (Demokrasi Pancasila. Pengertian dari Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh
rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam
Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus
diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang
kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam
sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1
Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Beberapa penjelasannya adalah
seperti berikut:
1.
Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa
Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5.
Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Adapun
beberapa pandangan, dan pemikiran-pemikiran dari para ahli mengenai pancasila
antaralain :
1.
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, SH, demokrasi pancasila itu adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadiaan dan filsafat hidup bangsa Indonesia, yang diwujudkan seperti
ketentuan ketentuan yang ada dalam Pembukaan dan Undang undang Dasar 1945.
2.
Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Menurut Dr. A.H. Nasution bahwa demokrasi
pancasila berdasarkan pancasila, sedang segala keputusan ditetapkan dalam
permusyawaratan tidak boleh ada sifatnya bertentangan dengan tiap sila yang ada
dalam Pancasila.
B.
Sistem Pemerintahan
Negara (Indonesia)
Pancasila
adalah pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral, dan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Sistem pemerintahan Republik Indonesia
yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdiri
berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah
MPR, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas, dan fungsi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Selain itu ada juga pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan yaitu :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang kekuasaan terbagi menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR sebagai Lembaga Konstitutif Negara
2. DPR bertugas membuat undang–undang sebagai Lembaga Legislatif Negara
3. Presiden bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan sesuai dengan perannya sebagai Lembaga Eksekutif Negara
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang sebagai Lembaga Yudikatif Negara
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara sesuai dengan kekuasaanya sebagai Lembaga Auditatif Negara
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas, dan fungsi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Selain itu ada juga pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan yaitu :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang kekuasaan terbagi menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR sebagai Lembaga Konstitutif Negara
2. DPR bertugas membuat undang–undang sebagai Lembaga Legislatif Negara
3. Presiden bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan sesuai dengan perannya sebagai Lembaga Eksekutif Negara
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang sebagai Lembaga Yudikatif Negara
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara sesuai dengan kekuasaanya sebagai Lembaga Auditatif Negara
C. Bela
Negara
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapidatangnya
dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidaklangsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai caramenghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29
Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah
tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi,untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum
Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga
negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masingmasing demi tetap tegak
D. Pemahaman
Tentang Hak Azasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asas Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan
berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan
dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati
nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama
serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telahdinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota
PBB telahmenyatakan penghargaan terhadap hak hak asasi manusia, martabat
penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara
benar.
Sumber :
http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
http://www.academia.edu/6462730/Pengertian_Demokrasi_Menurut_Para_Ahli
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://rohmatullahh.blogspot.com/2014/03/pengertian-demokrasi-pancasila.html
http://dilihatya.com/780/pengertian-demokrasi-pancasila-menurut-para-ahli
No comments:
Post a Comment