Friday, 13 March 2015

Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara, Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Bela Negara, dan Pemahaman Tentang Hak Azasi Manusia


A.   Demokrasi
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yang muncul pada abad ke-5 SM, kata demokrasi diambil dari kata demos dan kratos, yang artinya rakyat dan kekuasaan. Menurut Abrahan Lincoln, 1863 Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk  rakyat ( government of the people, by the people, and for the people).Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan mandat atau kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
Di Indonesia sendiri kita menggunakan demokrasi yang bersumber fari Pancasila (Demokrasi Pancasila. Pengertian dari Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Beberapa penjelasannya adalah seperti berikut:
1.      Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.      Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.      Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.      Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.      Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.

Adapun beberapa pandangan, dan pemikiran-pemikiran dari para ahli mengenai pancasila antaralain :
1.      Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, SH, demokrasi pancasila itu adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadiaan dan filsafat hidup bangsa Indonesia, yang diwujudkan seperti ketentuan ketentuan yang ada dalam Pembukaan dan Undang undang Dasar 1945.
2.      Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH, demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.     Menurut Dr. A.H. Nasution bahwa demokrasi pancasila berdasarkan pancasila, sedang segala keputusan ditetapkan dalam permusyawaratan tidak boleh ada sifatnya bertentangan dengan tiap sila yang ada dalam Pancasila. 

B.   Sistem Pemerintahan Negara (Indonesia)
Pancasila adalah pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral, dan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Sistem pemerintahan Republik Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdiri berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas, dan fungsi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Selain itu ada juga pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan yaitu :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang kekuasaan terbagi menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR sebagai Lembaga Konstitutif Negara
2. DPR bertugas membuat undang–undang sebagai Lembaga Legislatif Negara
3. Presiden bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan sesuai dengan perannya sebagai Lembaga Eksekutif Negara
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang sebagai Lembaga Yudikatif Negara
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara sesuai dengan kekuasaanya sebagai Lembaga Auditatif Negara
C.   Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapidatangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidaklangsung, menumbuhkan pemikiran mengenai caramenghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing demi tetap tegak

D.   Pemahaman Tentang Hak Azasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asas Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telahdinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telahmenyatakan penghargaan terhadap hak hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Sumber :
http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
http://www.academia.edu/6462730/Pengertian_Demokrasi_Menurut_Para_Ahli
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://rohmatullahh.blogspot.com/2014/03/pengertian-demokrasi-pancasila.html
http://dilihatya.com/780/pengertian-demokrasi-pancasila-menurut-para-ahli

No comments:

Post a Comment