Saturday, 25 April 2015

Ketahanan Nasional



A.    Latar Belakang Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan istilah khas Indonesia dan baru dikenal sejak sekitar awal tahun 1960-an dan kemudian semakin populer sejak setelah tahun 1965, terutama pasca tragedi G-30S-PKI dan setelah berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANNAS). Selanjutnya Lemhannas pulalah yang semakin mempopulerkan istilah Ketahanan Nasional serta menyempurnakan baik rumusan begitu juga substansinya.

Istilah ketahanan nasional pertamakali tumbuh dan berkembang di barat. Hal ini sebagaimana dipopulerkan oleh Hans Morgenthau dalam bukunya “Politics Among Nation”. Dalam bukunya itu Morgenthau menjelaskan tentang apa yang disebutnya dengan istilah “The elements of National Powers” yang bermakna beberapa unsur yang harus dipenuhi suatu negara agar memiliki kekuatan nasional. Kekuatan nasional yang dimaksud antara lain: 

1.      Wilayah yang luas,
2.      Sumber daya alam yang besar,
3.      Kapasitas industri,
4.      Penguasaan teknologi,
5.      Kesiapsiagaan militer,
6.      Kepemimpinan yang efektif, dan
7.      Kualitas/kuantitas angkatan perang

Bangsa dan Negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan Negara yang merdeka dan berdaulat. 

Pengertian ketahanan nasional sendiri untuk bangsa indonesia tidak terlepas dari perjuangan mempertahankan, dan merebut kemerdekaan Indonesia. Pengertian tersebut saat ini tidak hanya di era awal-awal kemerdekaan saja, namun seiring perjalanannya pengertian pertahanan kemerdekaan semakin meluas.

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.

Sumber:
Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.
http://adeyaka-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-79909-Pendidikan%20Pancasila%20dan%20Kewarganegaraan-Ketahanan%20Nasional%20Indonesia.html
 



 

Saturday, 18 April 2015

Implementasi Wawasan Nusantara



Implementasi Wawasan Nusantara


1.      Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam melaksanakan tujuan dari wawasan nusantara dalam kelanjutannya di perlukan sebuah penerapan-penerapan atau implementasi dari wawasan Nusantara itu sendiri. Penerapan wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.       Implementasi dalam kehidupan politik
Implementasi ini yaitu bertujuan untuk mewujudkan  penyelenggaraan Negara yang sehat , mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, serta dapat  dipercaya.
b.      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah sebuah implementasi yang berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian. Dalam sudut pandang lain pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas-fasilitas dalam membangun ekonomi mikro seperti ukm, dan umkm serta tidak melupakan para petani sebagai lumbung dalam pakan nasional.
c.       Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
Implementasi ini adalah terkonsentrasi dalam mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d.      Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan adalah menciptakan suatu keadaan negara dengan sistem pertahanan yang kuat melalui alat pengaman negara. Alat pengaman negara yang dimaksud disini adalah TNI, dan POLRI. Peningkatan profesionalisme TNI, dan POLRI sebagai pintu terakhir pengaman negara sangat diperlukan dalam mewujudkan suatu wawasan nusantara. Profesionalisme yang dimaksud adalah TNI sebagai pengaman pertahanan, dan kemanan dari ancaman luar negeri , dan POLRI sebagai pengaman pertahanan, dan kemananan dari dalam negeri. Sehingga rakyat merasa aman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

2.      Tantangan Dalam Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam perjalanan suatu bangsa tidak lepas dari suatu hadangan, dan tantangan yang menghinggapinya. Tantangan dalam implementasi tersebut antara lain adalah.
1.      Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat-dalam arti memberikan peran alam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional-hanya dapat dilakanakan oleh negara-negara yang sudah maju yang menjalankan Buttom up Planning Sedangkan negara-negara berkembang, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih melaksanakan program Top Down Planning karena keterbatasan kualitas SDM. Karena itu, NKRI memerlukan landasan operasional berupa GBHN (garis-garis Haluan Negara).
2.      Kesadaran Warga Negara
a.       Pandangan atas Hak dan Kewajiban
Hak saling berkaitan dengan kewajiban. Sebagai bagian dari suatu bangsa, rakyat indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat di bedakan namun tidak dapat di pisahkan karena merupakan satu kesatuan, keduanya harus dilaksanakan agar kehidupan berbangsa, dan bernegara berjalan selaras, dan serasi.
b.      Kesadaran Bela Negara
Bela negara merupakan hal yang diwajibkan bagi seluruh warga negara indonesia. Bela negara dalam masa kemerdekaan ditunjukkan dengan cara berperang melawan penjajah. Bela negara di era sekarang ini tidaklah berperang. Bela negara saat ini bisa dituangkan dalam Iptek, menjaga persatuan, dan kesatuan, serta mempertahankan budi yang luhur dari para pendiri bangsa yang telah meletakkan pondasi Pancasila sebagai dasar pemikiran fundamental bangsa indonesia.

Saturday, 11 April 2015

Wawasan Nusantara 2





WAWASAN NUSANTARA


1.            Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Prof.Dr. Wan Usman juga berpendapat bahwa wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beraneka ragam.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan  menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.yang mengacu kepada Pancasila sebagai idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”. Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60) :

·         Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati. Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu. Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.

·         Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas. Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan). Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.

2.      Latar Belakang Wawasan Nusantara
         Dalam bernegara diperlukan suatu satu kesatuan pemikiran yaitu sebuah dasar pemikiran atau wawasan mengenai bangsa tersebut untuk menjaga kesatuan, persatuan,dan memperkuat fundamental suatu bangsa yang harus diupayakn pemerintah kepada warga negara.
         Dalam pelaksanaannya pemerintah harus memfasilitasi warga negaranya dengan sumber-sumber mengenai wawasan nusantara tersebut melalui sebuah komunikasi yang baik. Cara tersebut adalah agar warga negara tidak saling bergesekan antar satu sama lain dikarenakan sudah mempunyai landasan dalam kehidupan bernegara yaitu mempunyai sebuah wawasan kenusantaraan.
          Dalam menumbuhkan sebuah aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus dipehatikan oleh suatu bangsa :
1.      Bumi/ ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangat manusia/ rakyat
3.      Lingkungan

3. Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara :
1.      Wadah (Contour)
      Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.      Isi (Content)
     Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

3.      Tata laku (Conduct)
      Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
    
           Kesimpulan pada tulisan diatas adalah dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

Sumber : 
Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/implementasi-wawasan-nusantara-4/