Friday, 13 March 2015

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan


A.   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Secara bahasa, istilah “Civic Education” pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah ” Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli antara lain sebagai berikut :Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”Pendidikan demokrasi menyangkut: Sosialisasi; Diseminasi dan aktualisasi konsep; Sistem; Nilai; Budaya; dan Praktek demokrasi melalui pendidikan.
 Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menyusun program civic education yang diharapkan akan menolong para peserta didik untuk:
•  Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
•  Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.
Henry Randall, civics adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan:
a. manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi [sosial, ekonomi, politik];
b. individu-individu dengan negara.
Civitas Internasional:
Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
Muhammad Numan Soemantri:
•         Kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
•         Meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat yang demokratis.
•         Termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif untuk hidup bernegara.
Jadi pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program:
1. Memuat bahasan tentang: a. Masalah kebangsaan. b. Masalah kewarganegaraan.
2. Dalam hubungannya dengan: a. Negara b. Demokrasi c. HAM d. Masyarakat madani
3. Dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
B.   Tujuan dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social engineering dalam rangka membangun social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1. Social-cultural development, melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
2. Psycho-paedagogical development, melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses belajar.
3. Socio-political development, melalui berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
C.   Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

D.   Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.      Berpartisipasi dalam:
a.       Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b.      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5.      Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

Sumber:

http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
digilib.ump.ac.id/download.php?id=1625
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum.html 
https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/25/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-ahli/

https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/25/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-ahli/
 



No comments:

Post a Comment