Thursday, 27 October 2016

Analisis Jurnal



Analisis Penulisan Jurnal Psikologi Industri
(Stres Kerja Karyawan dan Kemampuan Berpikir)

1.      Penulisan jurnal di upload pada tanggal 01 Januari 2016.
2.      Judul jurnal adalah Stres Kerja Karyawan dan kemampuan Berpikir Divergen.
3.      Penulis jurnal bernama Arnil Haqqoh yang berkuliah di Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Malang, penulis juga menyertakan alamat emailnya yaitu Arinilhaqqoh166c@yahoo.co.id
4.      Penulisan paragraph satu menggunakan font times new rowman dan menggunakan mode justify.
5.      Paragra pertama merupakan sebuah abstraksi yang merupakan rangkuman atau sedikit gambaran mengenai jurnal yang akan di bahas.
6.      Kata kunci pada abstraksi ini adalah stress kerja, divergen. Yang artinya kita harus lebih mengfokuskan pada kata kunci tersebut saat mebaca jurnal tersebut.
7.      Paragrah kedua ditulis dengan mode justify dan font times new rowman
8.      Font di Italic atau miring karena merupakan bahasa asing. Disini penulis mengutip abstraksi dalam bahasa inggris.
9.      Paragraf ketiga penulis ingin menjelaskan tentang landasan teori dari penelitian yang fokus pada kualitas sumber daya manusia.
10.  Penulis mengutip sumber paragraph ketiga ini dari penulisnya yaitu Waspodo, Handayani dan Paramita, 2013.
11.   Paragraf keempat penulis ingin menjelaskan tentang tuntutan pada organisasi.
12.  Penulis mengutip dari sumber yaitu Lidyansyah, 2014 dan Babatunde 2013.
13.  Paragraph kelima penulis mencoba menjelaskan mengenai pengaruh stress kerja seorang karyawan dengan pekerjaannya.
14.  Penulis mengutip dari sumber Beheshifar dan Nazarian, 2013 dan Shikieri dan Musa, 2012
15.  Paragraf keenam penulis mencba memaparkan penelitian stress kerja dengan prestasi karyawan.
16.  Penulis mengutip sumber dari Basir dan Ramay, 2010.
17.  Paragraf ketujuh penulis mencoba menjelaskan tentang cara dan pengaplikasian untuk mengurangi stress kerja.
18.  Penulis mengutip sumber Jamal, 2011
19.  Pada paragraph ke 8 sampai dengan ke 14 penulis mencoba mengumpulkan fakta-fakta tentang kemampuan  berpkir seorang pekerja yang mengalami stress kerja beserta penanggulangannya berdasarkan sumber-sumber yang ada.
20.  Pada penulisan judul stress kerja. Penulis mencba menrangkan mengenai pngertian dari stress kerja dan factor-faktor penyebabnya.
21.  Pada judul Gejala-gejala stress kerja penulis mencoba menjelaskan mengenai penyebab dari stress kerja
22.  Pada judul divergen-konvergen penulis mencoba menjelaskan mengenai pengertian da perbandingan cara berpikir konvergen dan divergen.
23.  Pada judul aspek-aspek berfikir divergen penulis mencoba menjelaskan mengenai bebrapa aspek yang membuat seseorang berfikir divergen.
24.  Pada judul medtode penelitian penulis mencoba menjelaskan mengenai analisa yang bisa dilakukan dalam mengkategorikan seseorang yang berpikir divergen, melalui bberapa jenis uji, yaitu validitas dan reliabilitas dan hasil dari penelitian.
25.   Pada simpulan dan implikasi penulis mencoba menjelaskan mengenai penelitian yang suda diakukannya dengan menyimpulkan dari setiap sumber dan peneitian secara langsung olenya sehingga mendapatkan sebuah pemikiran yang baru mengenai apa ang ditelitinya.
26.  Terakhir penulis melampirkan daftar pustaka yang digunakan dalam penulisannya.

Friday, 30 September 2016

Arti dan Maksud Hipotesis Penelitian



4.1       Arti dan Maksud Hipotesis Penelitian

4.1.1    Arti Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap suatu masalah yang masih perlu untuk diuji kebenarannya. Hipotesis atau hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Seorang peneliti pasti akan mengamati sesuatu gejala, peristiwa, atau masalah yang menjadi fokus perhatiannya. Hipotesis ilmiah mencoba mengutarakan jawaban sementara terhadap masalah yang kan diteliti. Sebelum mendapatkan fakta yang dianggap tepat, penulis/peneliti akan membuat dugaan tentang masalah yang menjadi titik perhatiannya tersebut. Hipotesis menjadi teruji apabila semua gejala yang timbul tidak bertentangan dengan hipotesis tersebut. Dalam upaya pembuktian hipotesis, peneliti dapat saja dengan sengaja menimbulkan atau menciptakan suatu gejala, Kesengajaan ini disebut percobaan atau eksperimen

4.1.2    Fungsi/Maksud Hipotesis
          Hipotesis merupakan elemen penting dalam penelitian ilmiah, khususnya penelitian kuantitatif. Hipotesis atau kesimpulan sementara pada penelitian mempunyai 4 fungsi adapun fungsi tersebut adalah:
1.      Hipotesis memberikan penjelasan sementara tentang gejala-gejala serta memudahkan perluasan pengetahuan dalam suatu bidang.
2.      Hipotesis memberikan suatu pernyataan hubungan yang langsung dapat diuji dalam penelitian.
3.      Hipotesis memberikan arah kepada penelitian
4.      Hipotesis memberikan kerangka untuk melaporkan kesimpulan penyelidikan.
Walaupun hipotesis penting sebagai arah dan pedoman kerja dalam penelitian, tidak semua penelitian mutlak harus memiliki hipotesis. Penggunaan hipotesis dalam suatu penelitian didasarkan pada masalah atau tujuan penelitian. dalam penelitian penjelasan yang bertujuan menjelaskan hubungan antar-variabel adalah keharusan untuk menggunakan hipotesis.


Sumber:
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Hipotesis%20Penelitian.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dra.%20Wening%20Sahayu,%20M.Pd./Makalah%20Hipotesis.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/DUAL-MODES/PENELITIAN_PENDIDIKAN/BBM_5.pdf


Thursday, 28 April 2016

Hak Cipta dan Merek

PENDAHULUAN

1.1                 LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak kreator suatu karya untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang bersinggungan dengan permasalaan diatas akan dibahas pada pembahasan dibawah ini


PEMBAHASAN
2.1              PEMBUATAN HAK CIPTA  DAN MEREK
Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.
2.2              UNDANG – UNDANG HAK CIPTA DAN MEREK
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita- citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik dan, Fotografi.
1.       Sinematografi.
Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
  Dari definisi diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:
Kata, Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari unsur-unsur tersebut
2.3              SYARAT  HAK CIPTA DAN MEREK
Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
1.      Material form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
2.      Originality, suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada.
Syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan suatu Merek :
1.      Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
2.      Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.

KESIMPULAN

Hak merupakan sesuatu yang kita dapat sejak lahir begitulah secara universal dari pengertiannya.  Namun tidak semua hak bisa kita dapatkan sedari lahir. Hak kekayaan intelektual dan hak paten merupakan hak yang kita dapat dari hasil usaha keras dalam berfikir dan berkarya. Hak ini ada karena manusia ingin adanya suatu pengakuan atas pemikiran-pemikiran karya-karyanya eksis dan ada di masyarakat. Intinya adalah hak ini diciptakan untuk lebih menghargai emikiran dan karya penciptanya.

Friday, 18 March 2016

Hukum Industri



PENDAHULUAN

            Sektor industri merupakan sebuah lini yang menjadi masa depan bagi peradaban masyarakt Indonesia. Industri di Indonesia semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dengan adanya beberapa indicator yang mendukung seperti bermunculan banyak perusahaan baru di semua sektor.

Seiring dengan berkembangnya industri di Indonesia, untuk mengatur dan melindungi suatu industri yang berjalan maka diperlukanlah suatu aturan berupa hukum. Hukum tersebut disebut dengan Hukum Industri, adapun pengertiannya dapat kita pelajari pada pembahasan dibawah ini.

I
HUKUM INDUSTRI

1.1  Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.

1.2  Macam-macam Hukum Industri
Tujuan diadakannya hukum industri antara lain sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain. Adapun instrumen hukum perindustrian di Indonesia terdapat pada Undang-undang No. tahun 1984 yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:

1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

Pasal 2
Mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.      Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
2.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.      Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Pasal 3
Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:

1.      Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.      Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Pasal 4
Mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.

Pasal 5
Mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:

1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

II
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

2.1           Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Kekayaan intelektual melingkupi karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi memang dilahirkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya rasa, cipta maupun karsa, dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya.

2.2           Macam-macam Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum dalam kekayaan intelektual melindungi atas hak seseorang atas ide-idenya yang telah dipatenkan yang meliputi:

a.       Hak cipta
b.      Hak atas kekayaan industri

Adapun instrumen-intrumen hukum yang melindungi hak kekayaan intelektual diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  5. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
  6. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

III
HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI

3.1              Hukum Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

3. 2      Macam-macam Hukum Kekayaan Industri
            Hukum kekayaan industri terdiri dari :
1.      Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

2.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

3.      Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

4.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

5.      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

6.      Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

7.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Sumber :