PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak kreator suatu karya untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual. Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang bersinggungan dengan permasalaan diatas akan dibahas pada pembahasan dibawah ini
PEMBAHASAN
2.1
PEMBUATAN HAK
CIPTA DAN MEREK
Daftar
Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama
pencipta dan pemegang hak cipta;
2. Tanggal
penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3. Tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
4. Nomor
pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat
permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen
Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak
cipta oleh Ditjen hak cipta.
Cara
mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain
dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing
ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000,
khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta,
serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta
berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No.
H-08-PR.07.10 Thn 2000.
2.2
UNDANG – UNDANG HAK CIPTA DAN MEREK
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun
1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicita- citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia
yaitu sebagai berikut.
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
Arsitektur, Peta, Seni batik dan, Fotografi.
1.
Sinematografi.
Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang
Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Dari definisi
diatas tersebut di atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai
Merek adalah:
Kata, Huruf, Angka, Gambar, Warna, dan Gabungan dari
unsur-unsur tersebut
2.3 SYARAT HAK
CIPTA DAN MEREK
Suatu ciptaan untuk bisa
mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat, yaitu :
1.
Material
form, suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang
dilindungi bukan ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
2.
Originality,
suatu ciptaan itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai
peciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan
yang telah ada.
Syarat yang harus dipenuhi dalam
mendaftarkan suatu Merek :
1.
Adanya
Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa
dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
2.
Originality,
Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan
mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.
KESIMPULAN
Hak merupakan sesuatu yang kita dapat sejak lahir begitulah secara universal dari pengertiannya. Namun tidak semua hak bisa kita dapatkan sedari lahir. Hak kekayaan intelektual dan hak paten merupakan hak yang kita dapat dari hasil usaha keras dalam berfikir dan berkarya. Hak ini ada karena manusia ingin adanya suatu pengakuan atas pemikiran-pemikiran karya-karyanya eksis dan ada di masyarakat. Intinya adalah hak ini diciptakan untuk lebih menghargai emikiran dan karya penciptanya.
No comments:
Post a Comment