Pendahuluan
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Sedangkan Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi
ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur
negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang
dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu
perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban
untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Pada bab ini akan
lebih diperjelas mengenai landasan hukum suatu negara serta instrument-instrumen
hukum yang mengatur tentang sistem tata negara dan landasan-landasan hukum
untuk melindungi warga negara.
BAB V
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
5.1.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
5.1.2 Sifat
Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
5.1.4 Sumber
– Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Hukum
Materiil : sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Hukum
Formiil : UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
5.1.5 Pembagian Hukum
Ø Hukum
Menurut Bentuknya
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan
·
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
Ø Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
·
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu
Negara
·
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan dunia internasional
·
Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Ø Hukum
Menurut Sumbernya
·
Sumber
hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
·
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang
membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
Ø Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
·
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
·
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Ø Hukum
Menurut Isinya
·
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perorangan
·
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Ø Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
·
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
Ø Hukum
Menurut Sifatnya
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian.
5.1.6 Pengertian
Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
5.1.7 Dua Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas
organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat
dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.
1. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik
dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas
esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah
Negara di seluruh dunia.
2. Tugas Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
5.1.8 Sifat-sifat Negara
1. Sifat Memaksa,
Sifat memaksa adalah agar peratura perundang-undangan di
taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya
anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
3.
Sifat
Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
4.
Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing)
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
5.1.9 Tiga Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan
banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen.
Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan
saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada
masa Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem
Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya
tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi
urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem
desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia
berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
3. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar,
sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1.
Pemerintah Federal
Biasanya
pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2.
Pemerintah Negara Bagian
Di
dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang
Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
5.1.10 Unsur-unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
Ø Unsur pembentuk negara
(konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
Ø Unsur deklaratif: pengakuan oleh
negara lain.
5.1.11 Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia ada
empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Keempat tujuan negara itu adalah:
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
5.1.12 Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah merupakan organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
5.1.13 Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
5.2 Warga
Negara dan Negara
5.2.1 Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
5.2.2 Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua
Kriterium
kelahiran yaitu :
1. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
5.2.3 Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
Penduduk
merupakan mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu :
2. Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
3. Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
4. Bukan penduduk
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
5.2.4 Pasal Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal
dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
Ø Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara,
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ø Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Ø Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Ø Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
5.3 Kesimpulan
Negara merupakan tempat bernaungnya
seorang warga negara, negara wajib untuk melindungi setia warga negaranya baik
yang ada di dalam dan di luar negeri. Tugas pemerintah sebagai penyelenggara
negara adalah dengan memberikan jaminan hukum berupa perlakuan yang adil dan
beradab sesuai dengan landasan dasar ideology negara yaitu pancasila.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment