Saturday, 20 December 2014

Manusia dan Keadilan

A. Pengertian Keadilan


    Adil menurut bahasa Arab disebut dengan kata ‘adilun, yang berarti seimbang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, adalah diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Menurut ilmu akhlak ialah meletakan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, dan menghukum yang jahat sesuai haknya,  dan menghukum yang jahat sesuai dan kesalahan, dan pelanggaranya.. Aristoteles mengartikan keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua individu mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, maka inilah yang dinamakan adil.

B. Keadilan Sosial

     Dalam Pancasila di sila kelima berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". Esensi keadilan sosial yaitu memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.

C. Macam-macam Keadilan
  1. Keadilan Individual, yaitu keadilan yang merujuk pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu.
  2. Keadilan Sosial, yaitu keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur yang terdapat pada bidang politik, eonomi, sosial, budaya, ideologi, dan mencakup semua unsur sosial.
  3. Keadilan Legal/Moral, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
  4. Keadilan Distributif, Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
  5. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran

  Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.


E. Kecurangan

 Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Kecurangan timbul dari dalam diri manusia karena rasa ketidakmampuan, dan ketidakpercayaan diri sehingga terdorong untuk melakukan berbagai hal yang tidak diperbolehkan untuk memenangkan suatu permainan. Misalnya seorang atlet olahraga karena takut dengan musuhnya dia melakukan cara curang yaitu dengan doping untuk mengalahkan lawannya dalam pertandingan.

F. Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Nama baik merupakan tujuan utama dari seseorang yang hidup di dunia. Setiap orang pasti berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal agar namanya tetap baik. Intinya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia atas segala kesalahan-kesalahannya, apabila kelakuan, atau sikapnya tidak sesuai dengan norma, dan adat istiadat yang berlaku di dalam masyarakat.

G. Pembalasan 

Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan seseorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk atau berorientasi pada dendam. Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.

Kesimpulan

Menurut saya keadilan merupakan sesuatu sikap yang harus dimiliki oleh setiap manusia, karena bila tidak ada sikap adil dalam diri manusia maka akan terjadi sebuah kecemburuan sosial yang memunculkan berbagai intrik seperti pembalasan dendam, kecurangan, dan sifat yang buruk lainnya. Namun sebenarnya sikap adil yang seadil-adilnya adalah milik Allah SWT, kita sebagai manusia hanya bisa mencoba untuk menjadi seorang yang adil walaupun tidak seadil Dia yang Maha Adil.

Daftar Pustaka



No comments:

Post a Comment