A. Pengertian
Bangsa, dan Negara
1.
Bangsa
Bangsa
merupakan sekelompok manusia dalam jumlah yang sangat besar yang mendiami suatu
wilayah tertentu. Dapat dikatakan bahwa bangsa merupakan individu beserta
keturunannya yang mendiami suatu wilayah negara dan mengakui adanya kekuasaan
dari negara yang didiaminya.
2.
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas sekelompok
orang pada suatu wilayah yang berfungsi mengatur dan memiliki kekuasaan atas
wilayah tersebut. negara dapat juga dikatakan suatu tempat yang
memiliki pemerintahan yang mutlak dan menaungi berbagai macam individu yang
berada di tempat tersebut.
B. Hak
dan, Kewajiban Warga Negara
1. Hak
Warga Negara
Menurut Prof.
Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak
Warga Negara Indonesia antara lain :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan, kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). -
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
2. Kewajiban
Warga Negara
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro: Kewajiban adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Kewajiban
Warga Negara Indonesia antara lain :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
3. Instrumen Hak, dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu :
·
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
C. Tujuan Negara
Tujuan
Negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan
ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan
utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya (bonum publicum/common-wealth). Adapun poin-poin kucinnya adalah
sebagai berikut :
·
Keamanan ekstern (eksternal
security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
·
Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
·
Fungsi keadilan (justice),
terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
·
Kesejahteraan (welfare),
kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
·
Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
ü Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
ü Memajukan kesejahteraan umum,
ü Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ü Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sumber
:
·
Winarno, 2007, Paradigma baru, Pendidikan kewarganegaraan
, panduan kuliah di PT , Jakarta, Bumi Aksara.
No comments:
Post a Comment